Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui Seputar Fintech Lending Dompet Kilat (1)

4 min read
Dompet Kilat adalah salah satu fintech lending pertama yang berizin OJK

Sebelumnya Sobat sudah berkenalan dengan fintech melalui tulisan ini. Pada kesempatan kali ini tim Dompet Kilat ingin memberi informasi lebih mendalam tentang apa saja yang perlu kamu ketahui tentang fintech, khususnya fintech lending.

1.  Apa itu Fintech Lending?

Dompet Kilat adalah Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending seperti Dompet Kilat, baik melalui aplikasi maupun laman website.

2.  Siapa saja yang Disebut Sebagai Fintech Lending?

Penyelenggara fintech lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi atau lama website. Nah, Dompet Kilat adalah salah satu contoh dari beberapa fintech lending di Indonesia

3.  Apakah ada Aturan yang Jelas Terkait Fintech Lending?

Oh, sudah tentu ada. Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

4.  Apakah Fintech Lending Harus Terdaftar atau Berizin?

Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Sangat direkomendasikan untuk menggunakan jasa fintech yang sudah terdaftar atau memiliki izin operasional oleh OJK. Fintech yang belum terdaftar dan tidak memiliki izin tidak memiliki legalitas yang jelas sehingga mengandung risiko yang tinggi.

Dompet Kilat adalah salah satu fintech lending pertama yang sudah berizin dan diawasi langsung oleh OJK sejak tahun 2019.

5.  Apa Kelebihan Fintech yang Terdaftar atau Memiliki Izin OJK?

OJK memiliki aturan main yang jelas dan bertujuan untuk menerapkan prinsip dasar untuk melindungi konsumen dari hal-hal yang tidak diinginkan. Fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin harus mengikuti aturan main dari OJK seperti:

a.  Transparansi

b.  Perlakuan yang adil

c.  Keandalan

d.  Kerahasiaan dan keamanan data

e.  Penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Selain itu, fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin juga wajib memperhatikan ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Perlindungan Konsumen, POJK Perlindungan Konsumen dan POJK Layanan Pengaduan Konsumen.

Dompet Kilat sebagai penerima izin operasional OJK sudah tentu mengikuti semua peraturan yang diberlakukan oleh OJK.

6.  Apakah ada Fintech yang Tidak Terdaftar atau Memiliki Izin OJK?

Banyak sekali. Sejak awal 2018 hingga September 2019, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memblokir 1.350 fintech ilegal. Pada tahun 2020, terdapat 206 fintech ilegal yang ditutup OJK. Kerugian dan risiko dari menggunakan jasa fintech lending ilegal sangat banyak. Waspadalah! Cek dulu informasi seputar fintech yang ingin kamu gunakan.

Pastikan sudah terdaftar atau memiliki izin seperti Dompet Kilat.

7.  Apa Risiko Meminjam pada Fintech Ilegal (belum terdaftar atau berizin di OJK)?

Segala mekanisme transaksi pinjam meminjam yang dilakukan di fintech ilegal di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.

Oleh karena itu, pastikan menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin di OJK. Sebab, jika ada sengketa atau masalah, OJK bisa menjadi penengah dan menindak pihak yang bersalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pastikan kamu hanya menggunakan jasa fintech yang sudah berizin atau terdaftar di OJK seperti Dompet Kilat.

8.  Apa Keuntungan Meminjam Melalui Fintech Lending?

Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, (sebagian besar) tanpa agunan, dan syarat/proses lebih mudah karena dapat dilakukan secara remote dengan menggunakan smartphone.

Unduh aplikasi Dompet Kilat untuk memanfaatkan produk-produk Dompet Kilat.

9.  Siapa yang Dapat Menjadi Pemberi Pinjaman (Lender)

Pemberi pinjaman adalah suatu individu atau badan hukum, lokal maupun asing, yang dapat memenuhi kriteria untuk memberikan dananya untuk dipinjamkan kepada penerima pinjaman.

10.  Siapa yang Dapat Menjadi Penerima Pinjaman (Borrower)?

Penerima pinjaman adalah suatu individu (Warga Negara Indonesia) atau badan hukum lokal yang dapat memenuhi kriteria untuk menerima dana dari pemberi pinjaman.

11.  Apa Keuntungan Menjadi Lender di Fintech Lending?

Setiap fintech lending memiliki syarat dan ketentuan perjanjian masing-masing. Namun, menjadi lender di fintech lending sama seperti berinvestasi pada umumnya. Karena, fintech lending akan memberikan bunga sebagai hasil imbalan tabungan.

Sama juga seperti investasi pada umumnya, berinvestasi di fintech lending juga mengandung risiko dan mungkin saja mengalami kerugian. Lender harus membaca syarat dan ketentuan perjanjian agar memahami segala risiko atas pemberi pinjaman ditanggung oleh pemberi pinjaman.

Segala keterlambatan dan gagal bayar oleh fintech lending yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kegagalan sistem penyelenggara fintech lending tidak menjadi tanggung jawab dari penyelenggara fintech lending.

12.  Amankah Menjadi Borrower di Fintech Lending?

Keunggulan dari fintech lending adalah dapat memberikan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang lebih sederhana daripada bank pada umumnya. Namun, borrower harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati.

Untuk meminimalisir risiko, borrower hendaknya mengajukan pinjaman pada fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan telah melalui proses pemeriksaan SOP keamanan pengguna sesuai standar yang diberlakukan oleh OJK.

13.  Apakah Bunga Fintech Lending Lebih Rendah dibanding Pinjaman Lain?

Biaya pinjaman (bunga) di Fintech Lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah). Perjanjian di Fintech Lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman.

Apabila kamu tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi. Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai awal pinjaman. Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

14.  Apa yang Harus Dilakukan Jika Pinjaman Macet?

Sebagai pemberi pinjaman (lender), kamu berhak meminta klarifikasi dari penyelenggara fintech lending terkait status pinjaman yang telah diberikan. Kalau kamu memberikan pinjaman di fintech lending, maka kamu harus memahami bahwa risiko gagal bayar maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan penyelenggara fintech lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi pinjaman.

Sebagai penerima pinjaman (borrower), kamu berhak meminta klarifikasi dengan penyelenggara fintech lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara fintech lending. Memahami bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.

15.  Saya Dihubungi Debt Collector, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Kalau pinjaman kamu belum melakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban dan perjanjian, maka hal yang wajar jika debt collector akan menghubungi kamu untuk meminta klarifikasi. Kamu bisa menjelaskan alasan kenapa kamu belum melakukan pembayaran. Namun, kamu akan dikenakan penalty karena sudah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Apabila debt collector menghubungi kamu dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka kamu dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, kamu juga dapat melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

16.  Data Pribadi Saya Disalahgunakan untuk Meminjam pada Fintech Lending. Apa yang Bisa Saya Lakukan?

Kamu harus segera melaporkan ke Kepolisian RI agar bisa segera ditangani. Kamu juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK.

17.  Apakah Aplikasi Fintech Lending Boleh Mengakses Kontak/Gallery pada Ponsel Saya?

Tidak boleh. Semua fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Ini juga dibutuhkan sebagai persyaratan untuk dapat menggunakan jasa fintech lending.

Jangan khawatir dalam menggunakan jasa Dompet Kilat, karena kami menjaga data pribadi kalian dengan mengakses kamera, mikrofon dan lokasi.

18.  Bagaimana Cara Mengetahui Fintech Lending yang Legal?

Untuk mengetahui legalitas penyelenggara Fintech Lending, pengguna dapat mengakses laman ojk.go.id dan melihat atau mengunduh data tabel penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar di OJK.

19.  Bila Ada Sengketa dengan Fintech Lending, Kemana Saya Harus Mengadu?

Penyelesaian sengketa dapat diarahkan ke AFPI atau OJK untuk penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar atau berizin di OJK. Jika fintech tersebut ilegal, maka kamu harus menyelesaikannya dengan pihak yang bersangkutan saja.

20.  Apabila Saya Menemukan Fintech Ilegal, Kemana Saya Harus Melapor?

Kalau menemukan fintech ilegal, segera melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Nah itulah 20 pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan fintech lending atau peer-to-peer lending Dompet Kilat. Kalau ada pertanyaan lain, silahkan ajukan di kolom komentar ya Sobat!

Penulis: Fadhel Yafie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © PT Indo Fin Tek 2016 - 2021 | Newsphere by AF themes.